Senin, 25 Agustus 2008

Prinsip-Prinsip Kesehatan dan Keselmatan Kerja

Prinsip-Prinsip Implementasi SMK3

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia masih jauh dibandingkan sistem manajemen lainnya, seperti sistem manajemen mutu dan lingkungan. Banyak perusahaan yang masih mengabaikan sistem ini, di samping itu pengetahuan dan kepedulian masyarakat pada umumnya dan kalangan industri pada khususnya masih rendah tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3, walau ketentuan dan persyaratannya sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun lalu. Penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para pekerja sangat memerlukan sistem manajemen industri yang baik dengan menerapkan K3 secara optimal. Sebab, faktor kesehatan dan keselamatan kerja sangat mempengaruhi terbentuknya SDM yang terampil, profsional dan berkualitas dari tenaga kerja itu sendiri. K3 tampil sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3 secara terpadu dalam sistem manajemen perusahaan. Prinsip-prinsip penerapan SMK3 mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1) yaitu :1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.

1 komentar:

Diki mengatakan...

WEW....makasi ya postingnya. aq kutip ya buat bahan presentasi.....